Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Soal Gaji ke-13 dan THR PNS,Pada Hari Rabu Pasti Sudah Bisa Diterima


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberitahukan, sebelum menghadiri buka puasa bersama keluarga besar TNI, dirinya menelepon dulu ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, untuk menanyakan, apakah gaji ke-13 dan ke-14 THR-nya sudah diterima oleh seluruh prajurit atau belum.

“Saya jelaskan dulu, jawaban dari Menteri Keuangan ialah sudah ditransfer, ada yang sudah sampai, ada juga yang belum, maksimal pada hari Rabu nanti pasti sudah diterima, Insya Allah pada hari Rabu,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir Setkab, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Ihwal teleponnya kepada Menteri Keuangan itu, menurut Presiden Joko Widodo, dia hanya ingin memastikan. “Pasti nanti kalau ketemu prajurit pasti saya tanya masalah itu. Sudah ada gaji 13 dan juga gaji 14 sebagai THR, patut kita syukuri,” ujar dia.

Bahwasanya telah diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk semua PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua Peraturan Pemerintah (PP) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Juni 2016, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.

Selain kedua Peraturan Pemerintah (PP) itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji pensiun atau tunjangan ke 13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Dan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud akan dibayarkan pada bulan Juli.

Untuk THR, menurut PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian THR sebagaimana telah dimaksudkan akan dibayar pada bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.
Terima kasih telah membaca artikel tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Soal Gaji ke-13 dan THR PNS,Pada Hari Rabu Pasti Sudah Bisa Diterima di blog Akses Berita jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :

Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com